Ketentuan Pembayaran Uang Kuliah sebagai berikut:
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Utpadaka Swastika (UTPAS) dan sesuai surat keputusan wakil rektor nomor: 001/UTPAS/S.Kep/I/2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang ketentuan pembayaran uang kuliah Universitas Utpadaka Swastika:
- Pembayaran uang kuliah mulai Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya
- Keterlambatan pembayaran diatas tanggal 10 (sepuluh), maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.