Tata Tertib Peserta Ujian Tengah Semester Tahun Akademik 2025/2026 Ganjil


Posted

in

by

Berikut adalah tata tertib yang berlaku untuk Ujian Tengah Semester :

  1. Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (tidak diijinkan memakai kaos oblong). Untuk tingkat II, III dan IV wajib memakai Jaket Almamater.
  2. Peserta ujian berada di tempat ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai.
  3. Peserta ujian wajib membawa Kartu Studi Tetap (KST).
  4. Peserta ujian yang melakukan kecurangan (mencontek, memberi contekan atau kerjasama) jika terbukti akan dinyatakan tidak lulus matakuliah tersebut dan diberikan nilai E.
  5. Peserta ujian menyimpan tas, handphone (silent mode), laptop, buku atau catatan di depan kelas dan tidak menggunakan headset.
  6. Peserta ujian diperbolehkan menggunakan alat bantu hitung (kalkulator) sesuai kententuan pada soal.
  7. Ujian yang bersifat open book tidak diperbolehkan menggunakan alat bantu elektronik, catatan atau buku harus tercetak.
  8. Peserta ujian dilarang mengubah layout ruang/posisi kursi.
  9. Peserta ujian dapat meninggalkan ruangan setelah mendapatkan izin dari Pengawas Ujian.
  10. Bagi mahasiswa yang tidak bisa mengkuti ujian sesuai jadwal, wajib melapor ke bagian akademik.
  11. Waktu ujian, sesuai yang tercantum pada lembar soal ujian.
  12. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam presensi atau tertulis tidak memenuhi persyaratan harus menemui akademik/panitia ujian.
  13. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.

Tangerang, 30 Oktober 2025

Download