Berikut adalah tata tertib yang berlaku untuk Ujian Tengah Semester :
- Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (tidak diijinkan memakai kaos oblong). Untuk tingkat II, III dan IV wajib memakai Jaket Almamater.
- Peserta ujian berada di tempat ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta ujian wajib membawa Kartu Studi Tetap (KST).
- Peserta ujian yang melakukan kecurangan (mencontek, memberi contekan atau kerjasama) jika terbukti akan dinyatakan tidak lulus matakuliah tersebut dan diberikan nilai E.
- Peserta ujian menyimpan tas, handphone (silent mode), laptop, buku atau catatan di depan kelas dan tidak menggunakan headset.
- Peserta ujian diperbolehkan menggunakan alat bantu hitung (kalkulator) sesuai kententuan pada soal.
- Ujian yang bersifat open book tidak diperbolehkan menggunakan alat bantu elektronik, catatan atau buku harus tercetak.
- Peserta ujian dilarang mengubah layout ruang/posisi kursi.
- Peserta ujian dapat meninggalkan ruangan setelah mendapatkan izin dari Pengawas Ujian.
- Bagi mahasiswa yang tidak bisa mengkuti ujian sesuai jadwal, wajib melapor ke bagian akademik.
- Waktu ujian, sesuai yang tercantum pada lembar soal ujian.
- Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam presensi atau tertulis tidak memenuhi persyaratan harus menemui akademik/panitia ujian.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Tangerang, 30 Oktober 2025
Download