Universitas Utpadaka Swastika (UTPAS) turut berpartisipasi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten pada Selasa, 12 Mei 2026 di aula lantai 3 Universitas Raharja, Kota Tangerang.


Kerja sama ini melibatkan berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IV Banten, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap karya intelektual di lingkungan akademik, serta mendukung budaya inovasi dan kreativitas.
Dr. Pagar Butar-Butar, S.H., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan mendorong perlindungan hukum terhadap karya ilmiah mahasiswa dan dosen seperti skripsi, tesis, jurnal, artikel, dan hasil penelitian lainnya agar memiliki nilai perlindungan sekaligus potensi ekonomi.

Selain memfasilitasi layanan pendaftaran KI secara digital, Kemenkum Banten juga akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di sejumlah kampus demi mendukung proses pendampingan serta pendaftaran karya akademik.
Ketua APTISI Wilayah Banten, Prof. Dr. Po. Abas Sunarya, M.Si., menegaskan pentingnya perlindungan KI di lingkungan akademik agar karya ilmiah tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.