Bergabunglah dengan satgas PPKPT Utpas sekarang!

Pendaftaran Calon Satgas PPKPT Periode 2026-2028


Posted

in

by

Mengingat akan berakhirnya masa tugas Satuan Tugas PPKS 2024-2026, maka dengan ini Universitas Utpadaka Swastika membuka pendaftaran calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi untuk masa tugas 2026-2028. Universitas Utpadaka membuka pendaftaran calon Satgas PPKPT melalui link berikut: https://forms.gle/RetukYqzuWqJdTKy9

Selanjutnya: Pendaftaran Calon Satgas PPKPT Periode 2026-2028

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKTP) adalah komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap individu sekaligus amanat Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024. Melalui kebijakan ini, perguruan tinggi berupaya mencegah segala bentuk kekerasan, serta menangani kasus secara cepat, adil, dan berperspektif korban. Jenis-jenis kekerasan yang mungkin terjadi pada lingkup perguruan tinggi seperti:

  • kekerasan fisik;
  • kekerasan psikis;
  • perundungan;
  • kekerasan seksual;
  • diskriminasi, dan intoleransi; dan
  • kebijakan yang mengandung kekerasan.

Satuan tugas

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi atau disingkat Satgas PPKPT terdiri dari unsur Dosen, Tendik, dan Mahasiswa berjumlah minimal tujuh orang, dibentuk oleh Rektor Utpas, dan bertanggung jawab kepada Rektor. Adapun syarat-syarat menjadi anggota Satgas PPKPT adalah sebagai berikut:

  • bagi unsur Dosen, dan Tendik:
    • tidak pernah melakukan kekerasan;
    • tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
    • tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
  • bagi unsur mahasiswa:
    • tidak pernah melakukan kekerasan; dan
    • tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengapa bergabung menjadi Satgas PPKPT?

Dengan menjadi anggota Satgas PPKPT, Anda akan:

  • Berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus
  • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas terkait advokasi dan pendampingan
  • Menjadi bagian dari agen perubahan yang menciptakan budaya kampus yang lebih aman dan berempati
  • Berkontribusi nyata dalam melindungi hak dan martabat sivitas akademika

Tahapan proses pendaftaran

Tahapan pendaftaran calon anggota Satgas PPKPT adalah sebagai berikut:

  • Calon anggota melakukan pemberkasan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai, dan menyiapkan daftar riwayat hidup untuk diunggah pada formulir daring berikut: Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPKPT sebelum tanggal 26 April 2026.
  • Tim sekretariat pembentukan Satgas PPKPT akan melakukan seleksi administrasi berupa pengecekan berkas dan data yang dikumpulkan, lalu memberikan surat rekomendasi.
  • Tim sekretariat akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada website resmi universitas.
  • Rektor akan mengirimkan hasil seleksi administrasi kepada LLDIKTI Wilayah IV.
  • LLDIKTI Wilayah IV akan mendaftarkan para calon anggota Satgas PPKPT dalam Portal PPKPT.
  • Calon Satgas akan mendapat email untuk mengikuti asesmen pada LMS. Setelah itu, calon Satgas harus menyelesaikan pelatihan melalui LMS dalam 30 hari setelah menerima email.
  • LLDIKTI Wilayah IV akan mengirimkan nama-nama calon Satgas yang lulus dari LMS kepada Rektor.
  • Rektor menerbitkan SK pembentukan Satgas PPKPT.

Format berkas yang perlu disiapkan oleh calon anggota Satgas PPKPT adalah sebagai berikut.

Wujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan dengan menjadi bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi!